Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna tugas atau pensiun akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai tanda bukti secara tertulis bahwa PNS tersebut telah mendapatkan hak pensiunnya. SK Pensiun ini diperoleh setelah memenuhi kelengkapan administrasi dan melalui standar operasional prosedur yang berlaku.
Malam ini, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP menyerahkan 3 SK Pensiun bagi Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab HSS yang telah habis masa kerjanya atau pensiun, bertempat di Pendopo Bupati, dan dihadiri oleh Kepala OPD Kab. HSS serta Camat Se-Kab. HSS. Rabu, (08/03)
Adapun PNS yang menerima SK Pensiun pada hari ini yaitu Ir. Rusmajaya, MT yang pada akhir masa tugasnya menjabat sebagai Inspektur Kab. HSS, Drs. H. M. Abas, M. Si. dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah Kab. HSS dan H. Bandot Hariadi, S.HI dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan KESBANGPOL Kab. HSS
Dalam Sambutan Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP, beliau mengucapkan terima kasih kepada Bapak Rusmajaya, Pak H. M. Abas, dan Pak Bandot, yang sudah mendharma baktikan segenap kemampuannya untuk pembangunan Hulu Sungai Selatan. “Purna tugas itu dambaan semua ASN dan memang secara alami tidak bisa kita hindari pada batas usia pensiun itu sudah ditentukan.” tutur Bupati.
“Teriring doa, mudah-mudahan di masa purna tugas selalu diberikan Allah kesehatan, kemampuan dan kekuatan serta silaturahmi kita tetap terus berjalan seperti biasa.” Tutup Bupati.