Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., didampingi Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos., M.AP., menyerahkan 791 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024. Selasa (26/08/2025).
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten HSS dan dihadiri Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab HSS dan para camat se-Kabupaten HSS.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, S.E, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan harapan kepada para penerima SK.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada saudara-saudara yang pada hari ini menerima SK pengangkatan sebagai PPPK. Keberhasilan ini tentu merupakan hasil dari doa, usaha, kerja keras, dan kesabaran yang saudara-saudara lakukan selama ini. Saya berharap momentum ini menjadi titik awal yang baik dalam menapaki perjalanan karier sebagai aparatur pemerintah,” ucapnya.
Bupati HSS juga menegaskan bahwa ASN dengan status PPPK memegang amanah besar dari negara, pemerintah, dan masyarakat.
“Laksanakanlah tugas dan tanggung jawab ini dengan penuh keikhlasan, dedikasi, dan integritas. Jadilah aparatur yang mampu memberikan pelayanan terbaik, menjadi teladan, serta bekerja profesional demi kemajuan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati HSS juga mengingatkan bahwa tantangan pembangunan semakin kompleks dan menuntut aparatur yang adaptif.
“PPPK diharapkan tidak hanya hadir sebagai pelengkap birokrasi, tetapi juga sebagai penggerak perubahan, inovator, dan pelayan masyarakat yang responsif, transparan, serta akuntabel. Saya yakin, dengan semangat kebersamaan, loyalitas, dan kerja keras, saudara-saudara akan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung terwujudnya masyarakat Hulu Sungai Selatan yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Bupati HSS berpesan agar seluruh PPPK yang baru dikukuhkan senantiasa menjaga integritas dan etika kerja.
“Pegang teguh nilai kejujuran, loyalitas, dan dedikasi dalam setiap tugas yang dijalankan. Hindari segala bentuk penyimpangan dan jadilah teladan dalam lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat,” tutupnya.
Penyerahan SK PPPK ini diharapkan semakin memperkuat kapasitas pelayanan publik di Kabupaten HSS, sekaligus menjadi dorongan bagi percepatan program pembangunan daerah yang berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.