Dalam rangka untuk mendalami kajian mengenai pengembangan bisnis syariah Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) tentang Opsi Spin-Off Unit Usaha Syariah (UUS) atau konversi Bank Kalimantan Selatan menjadi Bank Umum Syariah, Bank Kalsel bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) mengadakan survey atau wawancara dengan para stakeholder salah satunya dengan Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP selaku pemegang saham Pemkab HSS.
Wawancara tersebut dilakukan pagi tadi, Selasa (17/9/2019) bertempat di ruang Transit Kantor Sekretariat Daerah. Turut hadir juga Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, Sekda HSS Drs. H.M Noor, M.AP serta dari pihak LPPI Muhammad Noor Hadi M.B.A yang didampingi Kepala Bank Kalsel Syariah Cabang Kandangan Aly Rizqan.
Muhammad Noor Hadi menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang mengharuskan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dengan nilai aset telah mencapai 50% dari total nilai aset bank induknya atau paling lambat Juli 2023 untuk melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi BUS. Menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan hasil kerjasama Bank Kalsel dengan LPPI akan melakukan kajian dengan beberapa stakeholder baik pemegang saham, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, DPRD, Manajemen Direksi, Komisaris, Karyawan dan nasabah untuk menentukan opsi mana yang dipilih apakah spin off atau pemisahan atau konversi.
Sementara itu Bupati HSS H. Achmad Fikry mengatakan bahwa ditengah masyarakat HSS memang menghendaki bank Kalsel itu polanya syariah. Menurutnya saat perayaan ulang tahun Bank Kalsel di Kab. HSS didahului dengan shalat hajat serta tausiyah yang isinya menghendaki atau mengajak bertransaksi dengan pola syariah. “jadi kalau posisi daerah kami yang mayoritas muslim dan melihat semangat di tengah masyarakat tentu pola syariah yang dipilih” ujarnya.
Bupati juga mengatakan opsi spin off atau konversi tentunya kebijakan manajemen, tetapi seandainya syariah digabungkan dengan konvensional jangan sampai merugikan perbankan dan nasabah, hal inilah yang benar-benar harus dikaji oleh tim LPPI.