Ormas mengartikan organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan yang berdasarkan Pancasila.
Di samping itu, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial. Mereka menengahi berbagai kepentingan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dapat meminimalisir potensi konflik sosial.
Pagi ini, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Ormas dan LSM, bertempat di Pendopo Wakil Bupati HSS. Senin (11/10)
Kepala Badan Kesbangpol Kab. HSS Roni Rusnadi, SH, M.IP melaporkan kegiatan pembinaan atau sosialisasi hari ini membahas tentang undang-undang terbaru serta pendaftaran Ormas dan LSM yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalsel, Polres HSS serta Kodim 1003/HSS.
Lebih lanjut beliau mengatakan, di Kab. HSS hanya ada 59 Ormas dan LSM yang telah terdaftar, dan masih banyak yang belum terdaftar secara resmi di Badan Kesbangpol Kab. HSS. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, Ormas-ormas dan LSM yang belum terdaftar secara resmi bisa segera masuk sebagai Ormas yang betul-betul legal secara hukum,” ucapnya.
Kegiatan ini berlanjut sampai dengan besok yang akan dilaksanakan di Nagara. Dikarenakan jumlah peserta yang ada berjumlah 160 peserta, maka akan dibagi menjadi 3 sesi nantinya untuk menghindari berkumpulnya banyak orang. Pada hari ini, sebagian besar terdiri dari Aparatur Sipil Kecamatan beserta jajaran, Ormas dan LSM.
Dalam Wawancaranya, Bupati HSS mengatakan sangat mengapresiasi keberadaan Ormas dan LSM di HSS. Beliau berharap semua Ormas harus terdaftar di Badan Kesbangpol HSS agar memudahkan untuk beraudiensi dan lain-lain. “Ormas juga bisa menjembatani aspirasi masyarakat atau anggota Ormas dengan Pemerintah. Jadi, silahkan kita berkomunikasi, mari kita berdiskusi,” tuturnya.
“Kalau ada berbeda pendapat, kita akan selesaikan dengan musyawarah mufakat. Tapi, syaratnya kami tekankan kagi, harus terdaftar secara resmi di Badan Kesbangpol,” lanjutnya.
Lebih lanjut Bupati juga berharap agar semua anggota Ormas selalu mematuhi protokol kesehatan untuk sama-sama menekan penyebaran covid-19 di HSS. “Saya menawarkan semua Ormas atau LSM, bagi anggota yang belum divaksin, mari kita lakukan vaksinasi Covid-19, dengan melapor ke Dinas terkait atau Puskesmas terdekat,” tambahnya.