Dalam rangka mengantisipasi perkembangan terkini wabah Virus Covid-19 di HSS, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs.H. Achmad Fikry, M.AP pagi tadi melakukan dilaog langsung dengan seluruh para Camat, Tokoh Ulama dan Pengurus Masjid di HSS melalui teleconference. Dalam teleconference ini, Bupati didampingi Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, Ketua MUI HSS, TGH. M. Riduan Baseri, Kapolres HSS, AKBP. Deddy Eka Jaya Helmi, SIK, Dandim 1003 Kandangan, Letkol Arm. Dedi Soehartono, SIP, Kepala Kementerian Agama, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Hasan Basry. (Rabu, 15/04).

Dalam dialog ini H. Achmad Fikry ingin menegaskan kembali himbauan terakhir yang dilakukan bersama oleh Pemkab HSS dan MUI HSS, khususnya berkenaan dengan pelaksanaan Sholat Jumat yang masih dilakukan oleh beberapa masjid di lingkungan masyarakat.
“Kami ingin menegaskan kembali kepada masyarakat, bahwa pada prinsipnya pemerintah dan MUI tidak melarang orang untuk melakukan ibadah. Namun bagi mereka yang melaksanakan tersebut hendaknya mematuhi tata aturan yang sudah dibuat, sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. Pembolehannya juga dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, yang harus diperhatikan oleh panitia atau pengurus masjid yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah berkewajiban menjaga kondisi kesehatan masyarakatnya” tegasnya kepada para peserta teleconference.
Bupati juga sangat berharap semua pihak baik tokoh masyarakat dan para ulama yang ada di desa-desa untuk menjadi pionir dan pelopor dalam memberikan pengertian kepada masyarakat, dengan berpegang pada fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI sendiri selaku lembaga permusyawaratannya para ulama. Sementara secara lokal kabupaten dirinya menegaskan bahwa pemerintah kabupaten sendiri tetap dengan keputusan untuk menghimbau agar masyarakat HSS seluruhnya tidak melaksanakan sholat jumat untuk sementara waktu. Pembolehan yang dilakukan sekarang ini adalah bentuk akomodir dari Himbauan yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Kalsel terbaru, yang membolehkan pelaksanaan sholat Jumat, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ini karena MUI kabupaten menghormati fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi.
Adapun syarat-syarat yang sudah disebutkan dalam himbauan bersama MUI, adalah bahwa bagi masjid yang melaksanakan sholat Jumat wajib untuk menyediakan masker bagi para jamaahnya, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di pintu masuk, membawa sajadah sendiri, barisan shaf berjarak 1 meter serta khutbah dan ayat yang pendek saja. Dan itupun hanya berlaku untuk masyarakat sekitar masjid, tidak diperkenankan ada orang luar kampung untuk ikut melaksanakan sholat dimasjid tersebut.
Dari beberapa dialog yang dilakukan telah menghasilkan ada beberapa panitia masjid yang bersedia untuk tidak akan lagi melaksanakan sholat jumat dan adapula yang tetap akan melaksanakan sholat jumat dengan berjanji akan memenuhi prosedur dan segala syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut. Pemerintah daerah pun tetap akan memoinitor perkembangan pelaksanaan di lapangan. Bupati juga mengharapkan agar tidak ada lagi perbedaan pendapat dikalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat, tentang Covid-19 ini, karena yang diperlukan saat ini adalah persatuan semua pihak untuk menyelamatkan warga HSS dari ancaman wabah virus ini yang trend-nya kini sudah semakin meningkat di daerah ini.
(Kominfo-HSS/AJP/15042020)