Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos setelah mengikuti 2 agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS yang digelar di ruang rapat utama DPRD setempat. (Senin, 30/6/2025)
Rapat Paripurna I merupakan Pembicaraan Tingkat II berupa persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ahmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM. Hadir pula dari pihak eksekutif Wakil Bupati H. Suriani, S.Sos, M,AP, para asisten, staf ahli, serta para kepala perangkat daerah.
Sebanyak 27 dari total 30 anggota dewan mengikuti rapat tersebut. Seluruh fraksi yang ada di DPRD HSS. yakni Fraksi PKS, Nasdem, Golkar, PKB, Gerindra-PAN, PDIP, serta PPP-Gelora menyatakan dapat menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024. Dengan demikian, Ranperda tersebut resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Bupati H. Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan semua pihak selama proses pembahasan berlangsung.
“Pertanyaan dan catatan yang muncul selama pembahasan menunjukkan bahwa kemitraan antara legislatif dan eksekutif berjalan sangat baik. Sinergitas ini harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa realisasi anggaran tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi harus berorientasi pada manfaat nyata di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan maupun pemerintahan, meningkatkan efektivitas program, dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan bermanfaat nyata bagi warga HSS,” tegas Bupati.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna II yakni dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam masalah ini Bupati HSS H. Syafrudin Noor, usai rapat menyampaikan bahwa masukan serta pendapat dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan penting dalam menyempurnakan pengelolaan Anggaran Daerah.
“Dalam pelaksanaan APBD perubahan ini, kita perlu melakukan efisiensi dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang benar-benar prioritas, membedakan antara kebutuhan primer dan sekunder,” ujar Bupati.
Ditambahkannya bahwa setiap satu rupiah dalam anggaran ini harus digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga Hulu Sungai Selatan.
(Kominfo-HSS/AJP/30062025)