Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) adalah satu dari sekian banyak daerah yang punya keistimewaan, khususnya dalam penanganan persoalan hukum di bidang keagamaan. Hal ini disebabkan kabupaten ini memiliki 2 buah Pengadilan Agama (PA) sekaligus, yakni Pengadilan Agama Kandangan dan Pengadilan Agama Nagara, yang status dan levelnya sama. Hari ini Bupati HSS, Drs. H. Achmad Fikry, M.AP. menerima kunjungan silaturahim Ketua PA Kandangan yang baru yakni Nur Izzah, S.Hi, MH bersama Ketua PA Nagara Abdul Hamid, S.Hi. Kedatangan kedua Ketua PA ini disambut hangat Bupati di ruang kerjanya. (Selasa, 15/11).

Menurut Nur Izzah usai pertemuan, dirinya datang bersilaturrahmi bersama Ketua PA Nagara karena memang semenjak menjabat sebagai Ketua PA Kandangan pada September 2022 yang lalu belum sempat bersilaturrahmi kepada Bupati.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan pak Bupati, walaupun kami sedikit terlambat berkunjung ke tempat beliau. Ke depan kami ingin terus bersinergi dengan Pemkab HSS yang telah banyak mendapatkan penghargaan dengan berbagai programnya ke masyarakat, dan ini akan menjadi satu catatan kami untuk bisa pula membuat program atau inovasi yang selaras dengan apa yang diprogramkan oleh Pemkab HSS. Apalagi satuan kerja kami akan menghadapi WBBM tahun depan” tuturnya.

Ditambahkannya bahwa saat ini pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama yang ada seperti dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPKB PPPA), juga dengan Kementerian Agama.

Sementara itu Ketua PA Nagara, Abdul Hamid menambahkan bahwa di waktu mendatang pihaknya akan berkoordinasi dengan PA Kandangan agar lebih bisa memberikan manfaat untuk masyarakat HSS seluruhnya, dengan bersama-sama Pemkab HSS.
“Semoga nanti ada pertemuan berikutnya dengan Pemkab HSS untuk membahas lebih rinci tentang program yang akan kita sinergikan bersama” ujarnya.
Terakhir Abdul Hamid juga ingin menegaskan agar masyarakat tau, bahwa status Pengadilan Agama Nagara adalah sebuah Pengadilan Agama yang berdiri sendiri, jadi bukan cabang dari PA Kandangan sebagaimana banyak orang salah anggap selama ini. Khusus untuk wilayah Daha dan mungkin HSS keseluruhan, bahwa kasus yang perlu mendapat perhatian serius adalah masalah perkawinan di bawah umur dan perkawinan siri.
(Kominfo-HSS/AJP/15112022)