Seperti yang kita ketahui, bahwa semakin hari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang begitu pesat di dunia, semua kalangan usia dapat secara bebas mengaksesnya, hal itu tentunya akan melahirkan dampak positif dengan lebih mudahnya menjalin komunikasi dan mendapatkan informasi, namun perkembangan tersebut juga akan melahirkan sisi negatif dengan meluasnya ujaran kebencian atau berita bohong.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) selenggarakan Audiensi Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan bersama Komunitas Group Media Sosial Info Daha Negara, bertempat di Depot Aurora, Desa Baruh Kambang, Kecamatan Daha Utara. Sabtu (19/03/22).

Audiensi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, dengan mendatangkan narasumber dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. HSS Rahmawaty, ST, MT, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ustadz Muhammad Zakaria Anshari, serta Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polisi Resort (Polres) HSS Teguh Siswanto.
Wabup HSS yang akrab disapa Kak Choe memimpin Audiensi Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan dengan cara yang menarik, yaitu dibalut dengan cara Talkshow yang mengusung tema “Bijak & Santun Bermedia Sosial” dalam Program Inspirasi Kak Choe.
Program garapan K-Radio tersebut disiarkan secara langsung melalui aplikasi Facebook, YouTube, Instagram pada akun resmi K-Radio, serta siaran lokal di 91. 5 Sehati FM Kandangan, dan 87. 6 Sehati FM Nagara.
Saat ditemui usai siaran, dalam wawancaranya Kak Choe mengungkapkan sangat bahagia bisa bertemu langsung dengan para Admin Group Media Sosial Info Daha Negara yang sangat antusias dalam menyimak obrolan talkshow pada malam hari ini.
“Alhamdulillah malam hari ini kita bisa siaran di Daha, dan saya sangat mengapresiasi antusias yang sungguh luar biasa dari para audiens dalam menyimak materi dari para narasumber, juga memberikan masukan kepada kami Pemerintah Daerah Kabupaten HSS”, ucapnya.
Lebih lanjut Kak Choe berharap dengan adanya audiensi ini seluruh masyarakat dan khususnya pendengar yang berhadir langsung pada malam hari ini bisa mengambil pelajaran akan pentingnya berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Kita tentunya terus mencegah terjadinya ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, karena hal tersebut sudah ada undang-undangnya yaitu pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang mana jika melakukan ujaran kebencian ataupun penyebaran berita bohong bisa dijerat dengan hukuman penjara paling lama 6 Tahun. Maka dari itu kami harapkan kepada seluruh masyarakat bijaksanalah dalam bermedia sosial”, harapnya.