Kandangan – Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Diskominfo Kab.HSS) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, bertempat di Aula Pendopo Wakil Bupati HSS. Kamis 15 November 2018.
Rakor ini dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Kab.HSS Drs.Hendro Martono, MT dengan didampingi Sekretaris Diskominfo Kab.HSS Drs.Asliansyah dan Kepala Bidang PPIP Diskominfo Kab.HSS Muhyaripandi, S.Pi dihadiri para kepala bagian lingkup Setda Kab. HSS, sekretaris SKPD dan para sekretaris camat sebagai PPID Pembantu serta anggota sekretariat PPID Kab. HSS dan para staf Diskominfo Kab.HSS.
Dalam wawancaranya Drs.Hendro Martono,MT mengatakan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Diskominfo Kab. HSS selaku leading sektor PPID Kab. HSS melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemkab HSS,
Dikatakan pula pemerintah adalah lembaga publik yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi-informasi kepada publik, informasi yang disampaikan kepada publik sudah di atur di perundang-undangan yaitu yang sifatnya terbuka harus disampaikan ke publik, yang dapat diakses oleh semua pengguna informasi publik, adapun informasi lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat rahasia untuk dikecualikan.
Kepala Diskominfo Kab. HSS juga mengatakan dalam hal ini Diskominfo Kab. HSS mensosialisasikan tentang pengelolaan informasi publik ini kepada semua SKPD lingkup pemerintahan HSS yang mana anggota PPID merupakan perwakilan seluruh SKPD, bertujuan agar SKPD mempunyai pemahaman dan kesadaran menyampaikan informasi-informasi kepada publik yang sesuai dalam perundang-undangan. Masyarakat pun akan mengetahui informasi-informasi publik berupa data, kegiatan dan kebijakan-kebijakan Pemkab HSS.
Diakhir wawancaranya kepala Dinas Kominfo HSS mengajak seluruh SKPD yang ada dilingkup pemkab HSS bersama Diskominfo Kab.HSS untuk saling mensolidkan tentang pelayanan informasi publik tersebut.