Pj Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Hermansyah, MM, hari ini menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2023. Rapat tersebut bertujuan untuk mendiskusikan “Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati atas Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual”.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD HSS (Lantai II) ini dipimpin oleh Ketua DPRD HSS, H. Ahmad Fahmi, SE. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. M. Noor, M.AP, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat.
Dalam tanggapannya, Juru Bicara DPRD HSS, Rahmad Iriadi, SP, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai wujud penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat daerah.
“Kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat mengembangkan masyarakat yang berbudaya, memiliki ilmu pengetahuan, serta menjaga dan mempertahankan kebudayaan sebagai karakteristik dan ciri khas daerah,” ujar Rahmad Iriadi.
DPRD HSS dan fraksi-fraksinya mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan oleh Penjabat Bupati Hulu Sungai Selatan. Mereka berharap pembahasan Ranperda inisiatif ini dapat berjalan lancar demi kemajuan dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat daerah.