Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian Ranperda Kabupaten HSS tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jumat 27 Mei 2022.

Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten HSS, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rodi Maulidi dan dihadiri para anggota fraksi DPRD Kab. HSS. Dari Eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, para asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD lingkup Pemkab HSS dan Camat.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP membacakan sambutan Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP dalam penyampaian penjelasan umum atas rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yakni Penyampaian rancangan peraturan daerah ini, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang menyusun jadwal rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan DPRD nomor 6 tahun 2022 tentang persetujuan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah. Selaku pimpinan eksekutif, tidak lupa kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, baik kepada pimpinan maupun anggota dewan yang terhormat.
Dikatakan juga, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisen, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian suamber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi dengan diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Disampaikan pula, restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi yang mana dalam undangundang sebelumnya, yakni dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah jenis pajak daerah kabupaten/kota dengan numenklatur pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan umum, menjadi 1 (satu) satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT). Hal ini memiliki tujuan untuk:
1. Menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari — adanya duplikasi pemungutan pajak,
2. Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan,
3. Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah: dan
4. Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi – administrasi perpajakan. Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan objek pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).
dijelaskan juga, Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan kabupaten/kota, yaitu opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.
Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah bagi pemerintah kabupaten.
kemudian retribusi masih tetap diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, tidak ada perubahan jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
namun lebih lanjut, berkenaan jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari sebelumnya 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. rasionalisasi juga dimaksudkan dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
mengenai jenis retribusi jasa usaha yang sebelumnya terdapat 11 (sebelas) jenis, disederhanakan menjadi 10 (sepuluh) jenis, menghapus retribusi terminal yang terakomodir dalam retibusi pemakaian aset daerah dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan. kemudian, berkenaan retribusi jasa umum yang sebelumnya terdapat 14 (empat belas) jenis, disederhanakan menjadi 5 (lima) jenis saja yang terdiri dari:
1. Pelayanan Kesehatan:
2. Pelayanan Kebersihan:
3. Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum:
4. Pelayanan Pasar: Dan
5. Pengendalian Lalu Lintas.
Selanjutnya, mengenai retribusi perizinan tertentu dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menjadi 3 jenis, meliputi:
1. Persetujuan Bangunan Gedung,
2. Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Dan
3. Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
Yang sebelumnya, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah retribusi perizinan tertentu meliputi:
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan:
2. Retribusi Izin Tempat Penjualan
3. Retribusi Izin Gangguan:
4. Retribusi Izin Trayek: Dan
5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dikatakan pula, yang mana dalam rancangan perda yang kami sampaikan, retribusi perizinan pengelolaan pertambangan rakyat tidak dicantumkan karena dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tidak secara rinci menyebutkan apa yang dimaksud dengan pertambangan rakyat dan apa saja yang termasuk dalam kategori pertambangan rakyat, serta teknis pelaksanaannya dan perangkat daerah mana yang membidanginya belum jelas diatur.
Berdasarkan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Diakhir dilakukan Penyerahan Ranperda Eksekutif kepada pihak Legilastif, yang dilakukan oleh Sekda Kab. HSS Drs. H. M Noor, M.AP diterima oleh Wakil Ketua I Rodi Maulidi didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi,SE.