Dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Rustandi Gustawirya, SH, MH, siang ini dilaksanakan pertemuan anggota Forum Koordinasi Pengawasan & Pemeriksaan Kepatuhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten HSS. Pertemuan ini melibatkan beberapa dinas dan stake holder terkait lintas bidang dan dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. H. Muhammad Noor, M. AP. (Selasa, 22/10).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banjarmasin yang membawahi 11 kabupaten, Murniati menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui sekaligus mengkaji permasalah yang ada terkait prosentasi keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS.
“Ini sebagai tahap awal bagi kita untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS ini. Sekain itu, kita perlu untuk menyamakan persepsi guna menanggulangi permasalahan dan kendala yang ada, dimana ini akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi tim pusat beberapa waktu mendatang” ungkapnya.
Sekretaris Daerah dalam sambutannya setelah mendengarkan pengantar dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan & Kajari HSS, menyambut baik terlaksananya kegiatan ini.
“Ini adalah momentum yang baik untuk kita membahas permasalahan yang ada, apalagi pembahasan APBD belum selesai dan masih berlangsung. Kami akan segera nenindaklanjuti permasalahan yang masih ada, terutama tentang kemungkinan diikutsertaannya para perangkat desa, RW dan RT dalam perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan” ungkap Sekda.
Sementara itu, Kajari HSS lebih menyoroti aspek hukum pada perusahaan swasta dan mengharapkan agar para pihak pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan karyawan dan pegawainya dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan agar diberi sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja.
Kegiatan forum koordinasi ini diikuti oleh Kepala dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kandangan, para Kepala OPD terkait, Kabag Hukum Setda HSS, Komisioner KPU dan Bawaslu HSS yang juga dihadirkan terkait jaminan untuk para Panitia Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
(Kominfo-HSS/AJP/22102024)