Jauh hari sebelumnya, dari pihak Bawaslu Kabupaten juga telah menghimbau kepada para peserta Pemilu baik kepada para Caleg maupun Partai Politik untuk mencabut dan APK tersebut sebelum memasuki masa tenang, namun sampai hari pertama masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai hari ini tanggal 14 April , terlihat disetiap pinggiran jalan masih banyak terlihat APK yang belum ditertibkan oleh yang bersangkutan.

menanggapi hal tersebut, pihak Bawaslu bersama Kodim 1003 Kandangan, Satpol PP Hss, pihak KPU, Dispera KPLH, Kesbangpol serta dari Dinas Kominfo Hss, pada Minggu 14 April secara bersama sama melakukan penertiban APK yang masih banyak terpajang dipinggiran jalan, untuk hari pertama kali ini dilakukan penertiban dengan dilakukan penyisiran mulai jalan Al Falah Kandangan menuju jalan Baypas tembus Tugu Ketupat Hamalau, diteruskan menuju perbatasan Kabupaten Tapin dan Hss dikecamatan Sungai Raya, dan selanjutnya terus dilakukan penyisiran menuju ke Kota Kandangan sampai ke perbatasan Kabupaten Hst dan Hss di Desa Bamban Kecamatan Angkinang.
Dikatakan oleh Ketua Bawaslu Hulu Sungai Selatan Hasnan Fauzan, penertiban yang dilakukan adalah sesuai dengan amanah undang undang, bahwa selama masa tenag Pemilu semua jenis kegiatan berbentuk Kampanye tidak boleh dilaksanakan dimasa tenang, termasuk dalam hal APK, yang selama ini banyak dilihat disetiap pinggiran jalan, dikatakan pula, sebelumnya dari pihak Panwascam juga sudah melakukan penertiban dari tadi malam jam 00 Wita, kegiatan penertiban akan terus dilakukan sampai satu hari sebelum hari pencoblosan.