Selasa (10/9/2019), bertempat di Hotel Qianna Inn, digelar acara Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, yang bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten HSS, serta dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, S. AP, MA. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ciput Eka Purwianti, S.Si, MA, perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten HSS, Kepala SKPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, serta Instansi Vertikal.
Menurut Kepala Bidang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ciput Eka Purwianti, S.Si, MA, perdagangan orang atau Human Trafficking ini korbannya yang paling banyak adalah perempuan dan anak, meskipun ada juga korban laki-laki. “Ini berdasarkan data yang dimiliki selama tiga tahun bertutur-turut, mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Sedangkan tahun lalu, 70% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak,” ujarnya. Dipaparkan pula, dalam perdagangan orang, modus yang paling banyak dan paling tinggi adalah pengiriman tenaga kerja ke luar negeri atau istilahnya pekerja migran. Modus yang kedua yaitu eksploitasi seksual, baik dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil secara terbuka maupun dipekerjakan di dunia industri hiburan. Di industri hiburan ini bisa melalui cafe, daerah pariwisata, atau spa yang banyak terdapat di kota besar.
Ciput Eka Purwianti, S.Si, MA juga menambahkan, untuk pelaku dalam perdagangan orang, paling banyak dari keluarga terdekat korban. Dijelaskannya, prinsip dari Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah migrasi untuk bekerja, jadi tawarannya melalui pekerjaan. “Proses penawaran pekerjaan biasanya tidak diberikan secara jujur, baik itu pekerjaannya apa, dan deskripsi pekerjaan itu bagaimana. Jadi ada penipuan di dalamnya,” jelas Ciput Eka. Dikatakannya, ada tiga unsur yang harus terpenuhi untuk menilai seseorang itu menjadi korban perdagangan orang atau tidak. Modusnya ada perekrutan, kemudian penampungan, dan pemindahan. Dalam penampungan, kemungkinan ada pelatihan terlebih dahulu maupun diperbaiki penampilannya terlebih dahulu. Kemudian saat pemindahan, ada yang cukup satu kali, dan ada yang harus transit berkali-kali.
Dalam sambutan tertulis Bupati HSS, Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, S. AP, MA menyatakan menyambut baik kegiatan Gugus Tugas Pencegahan, Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan. Diharapkan, kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana yang diinginkan. Wakil Bupati (Wabup) juga berpesan, agar para anggota Gugus Tugas dapat memahami pentingnya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. “Hal ini dalam rangka memperkuat kapasitas Gugus Tugas PPTPPO, sehingga akan memperkuat koordinasi dan kerjasama antara anggota Gugus Tugas dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya. Wabup juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, beserta semua pihak terkait sehingga kegiatan pada hari ini dapat terlaksana.
Lebih lanjut, Wabup juga menjelaskan, di HSS memang tidak ada perdagangan orang yang dilaporkan, namun dari berbagai artikel yang dibacanya, perdagangan orang tersebut fenomenanya seperti gunung es. Bisa saja ada kasus tersebut di lapangan, namun tidak dilaporkan. “Kita mempersepsikan, perdagangan orang ini adalah perdagangan yang dilakukan ke luar negeri. Namun tidak menutup kemungkinan, perdagangan orang ini bisa ke Banjarmasin atau ke provinsi lainnya, yang ada dalam wilayah kita sendiri,” ujar Wabup.
Ditambahkannya, pilar utama dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang adalah ketahanan keluarga. Selain itu peran masyarakat juga penting. Wabup menjelaskan, semua orang dalam kehidupan bermasyarakat itu perlu bertanggung jawab terhadap orang-orang di sekitarnya. Contoh terkecil adalah tetangga yang ada di lingkungan rumah masing-masing.