Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M. AP, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. HSS dengan agenda Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Tiga (3) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai tindak lanjut rapat yang telah digelar beberapa hari sebelumnya, di Ruang Rapat Lantai II DPRD, Kamis 31 Maret 2021.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kab. HSS Rodi Maulidi , yang dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kab. HSS membacakan sambutan tertulis Bupati HSS yang mengucapkan terima kasih terhadap apresiasi fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran dan dukungan dalam pemandangan umum rancangan peraturan daerah tentang :
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
Selanjutnya Sekretaris Daerah juga menyampaikan tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum yang diajukan Fraksi PKS ,Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerinda-PAN dan Fraksi PDIP.
Terkait dengan beberapa harapan dari fraksi-fraksi, diantaranya Sekda mengatakan pihak eksekutif sependapat, apabila Reperda ini menjadi Perda agar nantinya dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat maka terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi, sehingga implementasi Perda dapat terlaksana dengan baik dan efektif agar terwujud kondisi masyarakat yang kondusif, aman, nyaman dan tentram.
Di sampaikannya pula, agar dalam penerapan Raperda ini nantinya Aparat bertindak tegas untuk menimbulkan efek jera di masyarakat. “ Dalam penegakan Perda dilapangan Satpol PP selaku perangkat daerah penegak Perda akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk senantiasa bertindak tegas terhadap pihak pihak yang melanggar, dengan harapan menimbulkan efek jera di masyarakat untuk tidak melanggar aturan yang berlaku di daerah”|, ujar Sekda.
Kemudian pihak eksekutif juga setuju dan sepandapat, bahwa sampah merupakan hal yang harus jadi perhatian dan dikelola dengan baik dan benar, agar dapat meningkatkan kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat serta juga dapat dijadikan sebagai sumber daya dan berhasil guna bagi masyarakat secara umum.
Mengenai tanggapan perubahan Perda tentang Ketertiban Umum berkenaan dengan frasa “tempat tempat umum lainnya”, dalam pasal 40 dijelaskan, maksudnya adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan, baik sementara maupun terus menerus dan berbayar maupun tidak berbayar. Dan Untuk selanjutnya akan dirumuskan dalam penjelasan umum.
Selain itu Sekda juga mengatakan pihak eksekutif juga mengharapkan masukan serta sarannya pada pembahasan – pembahasan selanjutnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua II DPRD Kab. HSS H. M. Kusasi, SE, S. AP,MM, Staf Ahli, OPD terkait, serta anggota dewan.
Sebelum Rapat Paripurna di Gelar dalam kesempatam tersebut, di laksanakan Vaksinasi Tahap I dan II Bagi Anggota Dewan dan Staf DPRD Kab. HSS bertempat di Pelataran Gedung DPRD Kab. HSS.
(KOMINFO/HSS/ACL/2021)