DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) baru saja menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Pada rapat paripurna yang berlangsung hari ini Selasa (2/9/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H. Muhammad Noor,M.AP mewakili Bupati H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan oleh berbagai fraksi. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. , S.Ag dan didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM.

Dalam paparannya, Sekda H. Muhammad Noor menekankan bahwa Ranperda ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah instrumen strategis yang dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah dan menjadi payung hukum yang adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Untuk Fraksi PKS Pemerintah sepakat bahwa Ranperda ini harus mendorong kemandirian ekonomi lokal, sedangkan untuk fraksi Partai Nasdem Rencana strategis atau roadmap penanaman modal akan disusun dalam bentuk Peraturan Bupati setelah Ranperda disahkan yang mencakup langkah-langkah seperti identifikasi potensi, peningkatan pelayanan, pemberian insentif, pengembangan infrastruktur, dan koordinasi antar sektor. Sementara itu untuk Fraksi Golkar Sekda atas nama eksekutif menjamin kepastian hukum bagi investor, dengan proses perizinan akan transparan dan berbasis Online Single Submission (OSS) tanpa pungutan liar. Pemberian insentif hanya akan diberikan jika investor memenuhi komitmen investasi yang telah disyaratkan.
Menanggapi fraksi PKB, Sekda menegaskan bahwa investasi harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Investor juga diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility), menghormati budaya lokal, dan mematuhi aturan lingkungan. Untuk pandangan fraksi PDI Perjuangan, pemerintah berkomitmen kuat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberdayakan UMKM melalui kemudahan kemitraan dengan para investor. Sedangkan untuk fraksi Gerindra, Peta potensi investasi akan disiapkan pada 2026 untuk mempermudah promosi peluang investasi di HSS. Terakhir untuk fraksi gabungan PP-Gelora, Insentif yang diberikan tidak otomatis, melainkan harus melalui pengajuan dan pemenuhan syarat tertentu. Begitupun sebaliknya bagi investor yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
Melalui jawaban eksekutif ini, Pemerinta Kabupaten HSS menunjukkan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
(Kominfo-HSS/AJP/02092025)