Mekkah – Jemaah Haji Kloter BDJ 10 dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) melaksanakan pembayaran Dam di Jabal Qurban, Kamis (15/06/2023).
Ketua Kloter BDJ 10 Kab. HSS Bahrul Ilmi mengatakan pembayaran Dam dilakukan lebih awal sebelum ibadah haji agar setelah haji Jemaah haji tidak perlu lagi memikirkannya, sehingga jemaah dapat berkonsentarasi untuk kegiatan ibadah haji berikutnya yaitu Wukuf Arafah.
“Allah SWT menegaskan bahwa haji tamattu’ itu mewajibkan pelakunya membayar denda. Denda tersebut dalam istilah fikih disebut dengan dam atau hadyu. Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing,” ucapnya..
Bahrul Ilmi juga menyampaikan bahwa pembayaran Dam dilakukan oleh rombongan haji baik jemaah dari HSS maupun Batola. Untuk pembayaran Dam sendiri sepenuhnya diserahkan kepada jemaah, apakah secara mandiri atau dikoordinir oleh petugas kloter.
Sementara itu salah satu ketua rombongan 4 Iriani mengaku sangat bersyukur bisa melakukan pembayaran Dam ke tempat penyembelihan.
“Terimakasih kepada petugas kloter yang telah mendampingi kami bayar Dam ,” pungkasnya.
(Rep/ft:Bahrul)