Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan melakukan Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten HSS. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri HSS, dipimpin langsung oleh Kajari Agus Rujito, SH, MH bersama dengan undangan antara lain Kapolres HSS, Kepala Pengadilan Negeri HSS, Kepala Rutan Kandangan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten HSS.(Kamis,15/07).

Menurut Agus Rujito, pemusnahan yang dilakukan ini adalah untuk kasus tindak pidana yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkrah yang terjadi dalam periode Agustus 2020 sampai dengan Mei 2021 dengan jumlah 83 perkara.
“Pemusnahan ini sendiri dalam rangkaian Peringatan Hari Bakti Adiyaksa Ke-61 Tahun 2021. Kita hanya melaksanakan tugas sesuai tugas dan fungsi kita sebagai pelaksana Putusan Peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap masyarakat agar jangan sampai melakukan tindakan yang bisa melanggar hukum” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari beberapa jenis yakni berupa narkotika, miras, sajam, peralatan setrum dan lainnya.
Untuk narkotika sendiri, terdiri atas sabu seberat 163, 04 gram, ganja seberat 35,64 gram, Carnophen sebanyak 292 butir, dan ekstasi sebanyak 4,5 butir. seledryl sebanyak 590 butir, dextro sebanyak 905 butir, samcodin sebanyak 15 butir, obat daftar G sebanyak 310 butir, dan jenis obat keras lainnya.
Ada pula senjata tajam dengan berbagai ukuran, puluhan botol minuman keras dengan berbagai merek, alat setrum ikan dan lainnya. Pemusnahan jenis senjata tajam dilakukan dengan dipotong-potong menggunakan gergaji listrik, untuk minuman keras dituangkan ke dalam drum, sementara sabu sendiri dilakukan dengan cara diblender dan untuk obat-obatan lainnya dilakukan pembakaran berasama barbuk lainnya.
Selesai acara dilakukan pula penandatanganan berita acara oleh Kajari HSS beserta undangan terkait.
(Kominfo-HSS/AJP/15072021)