Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos secara resmi melantik Juhrani Aini sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Lokbinuang, Kecamatan Telaga Langsat, pada Selasa (15/7/2025).
Acara pelantikan digelar di Aula Kantor Kecamatan Telaga Langsat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain para Kepala Perangkat Daerah Kab. HSS, Inspektor Daerah Kab. HSS, Camat Telaga Langsat, Forkopimcam, TP PKK Kab. HSS, BPD, dan perangkat desa lainnya.

Pelantikan ini dilakukan karena kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia. Dalam sambutannya, Bupati H. Syafrudin Noor menyampaikan bahwa jabatan kepala desa bukan hanya soal administrasi, tapi merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa Pengganti Antar Waktu yang dilantik hari ini. Saya percaya mereka akan mampu mengemban amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala desa bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari proses demokrasi dan pemerintahan di desa. Ia menekankan bahwa kepala desa memiliki peran besar dalam membangun desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar jabatan, tapi tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi. Kepala desa adalah jembatan antara aspirasi masyarakat dan arah kebijakan pemerintah,” tambahnya.
Dengan dilantiknya Juhrani Aini, diharapkan Pemerintah Desa Lokbinuang bisa bekerja lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada warga dan mendorong kemajuan desa ke depan.