Siang tadi, Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad S. AP, M.A bersama Kapolres HSS Siswoyo, S.I.K, M.H dan Dandim 1003 Kandangan Dedy Suhartono mengikuti launching ETLE Nasional dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Penegakan Hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serentak secara Nasional melalui Video conference (Vidcon), bertempat di Aula Sanika Satyawadya, Selasa (23/3/2021).

Kegiatan ini juga diikuti Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, Kepala Kejaksaan Negeri Agus Rojitu, SH, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta Sinuraya, Kepala Pengadilan Negeri Kandangan Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, S. H, M. H serta jajaran Polres HSS.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Drs. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara resmi melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap I di 12 Provinsi se-Indonesia yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Banten, Polda Sumatra Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa program ETLE merupakan salah satu program yang menjadi perhatian dari presiden untuk membangun sistem penegakkan hukum dan pelayanan pemanfataan teknologi dan Informasi.
Launching ETLE tersebut merupakan tindak lanjut salah satu dari 16 program kerja pertama 100 hari pertama kapolri yaitu mengandalkan sistem tilang elektoronik.
“Ini memang salah satu program kita, apalagi pak presiden menginginkan semua institusi, khususnya Polri bisa membangun sistem dalam rangka penegakan hukum dan pelayanan ke masyarakat melalui sistem teknologi informasi. Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang ekektronik, yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambi menggunakan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan nomor plat palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, berbonceng tiga di atas motor, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi kendaraan motor ”, jelasnya.
Program ETLE sendiri bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Mekanisme tilang Elektronik ini menggunakan kamera yang telah dipasang dititik tertentu yang mampu mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan.
Adapun sasaran tilang Elektronik, diantaranya tidak memakai helm, melawan arus, tidak memakai safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, hingga melanggar batas kecepatan, hingga melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pada tahap pertama ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. 244 kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Sementara itu, Kapolres HSS Siswoyo, S.I.K, M.H berharap dengan adanya Launching Nasional ETLE ini dapat meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas.
“Ini merupakan terobosan baru penggunaan tekhnologi jadi sekarang tidak langsung berinteraksi dengan pelanggar. Tentunya harapan kedepan masyarakat dalam berlalu lintas lebih tertib tidak perlu dilakukan penindakan secara langsung tetapi sudah menyadari bahwa sewaktu-waktu bisa terekam dengan ETLE ini”, harapnya
(KOMINFO/HSS/SR/2021)