Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS), pagi tadi menerima rombongan tim verifikasi lapangan calon penerima Satya Lancana Kebaktian Sosial (SLKS) Tahun 2021 di Aula Rakat Mufakat Setda Kab. HSS, Kamis (18/11).

Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP didampingi Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, dan pejabat terkait menyambut hangat kedatangan Tim Verifikasi yang terdiri atas Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Biro Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sekretariat Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Ibu Siti Isroyati, S.H., M.AP., didampingi Ibu Sheryn Prera, S.IP dari Sekretariat Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Ibu Ira Dewi selaku Kasubbag Tata Usaha Direktorat Kepahlawanan Keperintisan Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta Bapak Heri Pawoko selaku Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental Budi Luhur, Banjarbaru.
Tanda Kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS) adalah sebuah Tanda Penghormatan Bidang Kemanusiaan, khususnya pada bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang telah dilakukan dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui oleh masyarakat luas.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial mengapresiasi orang berjasa bidang perikemanusiaan dengan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS).
Untuk mendapatkan tanda kehormatan SLKS, dilakukan tahap verifikasi oleh tim bagian verifikasi Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres RI, karena hal itulah Tim Verifikasi Lapangan mendatangi Pemkab HSS untuk melakukan verifikasi terhadap Bupati HSS dan verifikasi di lapangan.
Syarat khusus Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial adalah
1. Berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya.
2. Telah melakukan kegiatan yang hasihrya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas.
3. Telah menghasilkan inovasi/ penemuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
4. Karya kemanusiaan yang dilakukan berdampak positif bagi masyarakat.
(Kominfo-HSS/Agtf/18112021)