Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD Kab. HSS) menggelar Rapat Paripurna DPRD Kab. HSS tingkat 1 dalam rangka “Pendapat Bupati terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten HSS tentang : 1. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado; 2. Penyelenggaraan Keolahragaan; 3. Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren. Adapun Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. HSS Akhmad Fahmi,SE didampingi Wakil Ketua I Rodi Maulidi, yang bertempat di lantai II Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS. Selasa (4/01).

Hadir dalam rapat ini, dari pihak eksekutif adalah Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. M Noor, M.AP, Para Asisten Setda Kab. HSS, Para Staf Ahli Setda Kab. HSS dan Para Kepala Perangkat Daerah Kab. HSS. Adapun dari Legislatif terdiri dari seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kab. HSS.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA membacakan pendapat tertulis Bupati HSS menyampaikan, Pengakuan dan perlindungan hukum adat dayak loksado,
Dijelaskan, Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam pasal 18 b ayat (2) uud 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yang diatur dalam undang-undang’. Kemudian ketentuan pasal 18 b ayat (2) uud 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 28 i ayat (3) uud 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Dikatakan, kedudukan masyarakat hukum adat harus mendapat pengakuan sepanjang hidup dan berkembang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan konstitusi tersebut maka setiap pemerintah daerah diberi kewenangan membuat regulasi dalam rangka melindungi keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup di wilayahnya tidak terkecuali di Kabupaten HSS ini.
Disampaikan pula, Rancangan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Dayak Loksado mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pengakuan hukum adatnya, seperti berkaitan dengan kedudukan, hak adat, wilayah adat, lembaga adat, hukum adat, penanganan sengketa eksternal, serta tugas dan kewenangan.
Dikatakan juga, regulasi yang kita buat ini pada tataran implementasinya tentunya harus berbanding lurus dengan penguatan terhadap perlindungan dan eksistensi masyarakat hukum adat tersebut, sehingga diharapkan ke depannya bisa meminimalisir terjadinya konflik antara masyarakat hukum adat dengan berbagai pihak baik pemerintah daerah maupun pihak lainnya. Perlu upaya yang baik agar norma-norma yang dibentuk tidak hanya dijadikan sebagai simbol perlindungan terhadap masyarakat hukum adat semata namun hendaknya benar-benar dapat terimplementasi dengan baik dan memberikan jaminan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat khususnya bagi masyarakat adat Loksado di Kabupaten HSS. Dengan kata lain rancangan perda ini merupakan perwujudan dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan norma hukum yang ada akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Disampaikan juga, kedepannya hal ini tentu menjadi kewajiban bagi kita untuk bersama-sama menjaga eksistensi masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, terutama yang terkait dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan keistimewaan yang melekat sebagai sesuatu yang khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang, kekuasaan mengurus dan mengatur tanah dan seisinya dengan daya laku ke dalam maupun keluar.
Kami sangat menyambut baik atas diajukannya Ranperda Inisiatif ini oleh DPRD, serta kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD terhadap rancangan perda tentang pengakuan dan perlindungan hukum adat Dayak Loksado ini.
Yang kedua, tentang Penyelenggaraan keolahragaan, dikatakan pembangunan dan pengembangan olahraga memiliki nilai sangat strategis bagi pembangunan karakter bangsa di tengah problematika yang begitu kompleks seperti saat ini, nilal-nilai yang terkandung dalam olahraga dapat dijadikan sebagai katalisator bagi pembangunan karakter bangsa dan sektor-sektor pembangunan lainnya.
Dikatakan juga, olahraga dapat menjadi media yang efektif dalam menyebarkan informasi tentang pentingnya penerapan pola hidup sehat, dan diyakini olahraga menjadi salah satu alat yang inovatif dan kreatif untuk memperkuat interaksi dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam penangaan harus dikelola secara profesional dan peran pemerlntah daerah sangat penting untuk memberdayakan para pemuda dibidang olahraga, karena melalui kegiatan olahraga mampu mengangkat harga diri suatu bangsa dan mencuri perhatian masyarakat internasional.
Disampaikan pula, dengan adanya regulasi tentang keolahragaan di daerah, diharapkan akan terbangunnya karakter bangsa yang berjiwa sportif dan disiplin tinggi khususnya bagi masyarakat di Kabupaten HSS. Untuk itu kami sangat mengapresiasi atas diajukannya ranperda keolahragaan ini oleh DPRD Kab. HSS untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama-sama.
Yang ketiga, mengenai Ranperda Penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, dikatakan pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sebagai wadah entitas pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren menjadi pilar penting dan mendasar bagi terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks lokal, desentralisasi atau otonomi daerah dengan implementasi ajaran agama.
Disampaikan juga, undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren memberikan dasar legalitas bagi daerah untuk melakukan fasilitasi pengembangan pesantren di daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pesantren sebagai pusat pendidikan, pusat dakwah, serta pusat pemberdayaan masyarakat.
Dikatakan pula, pembentukan rancangan perda tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren ini selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2018-2023 yakni “Menuju Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang Cerdas, Inovatif, Teknologis dan Agamis untuk mewujudkan Kesejahteraan Dunia dan Akhirat”.
Diakhir sambutan tertulis, Bupati HSS menyampaikan, Pemerintah Daerah sangat mendukung dan menyampaikan apresiasi terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini, dan kami mengharapkan dengan adanya Ranperda ini nantinya semua pesantren di Kabupaten HSS dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan pesantren baik sumber daya manusia (SDM) pengajarnya maupun sarana serta prasana pendukung lainnya sehingga dapat memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, dan kesehatannya