Hari ini tanggal 17 Mei pada tahun 1949 silam, para pejuang di Kalimantan menyatakan bahwa Kalimantan adalah bagian tak terpisahkan dari Republik Indonesia. Peristiwa bersejarah yang disebut sebagai Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan atau Proklamasi 17 Mei 1949 tersebut, sebagai reaksi adanya Perjanjian Linggarjati.

Perjanjian Linggarjati sendiri adalah perundingan antara Indonesia dan Belanda untuk membahas status kemerdekaan Indonesia. Salah satu isi perjanjian tersebut yaitu mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia hanya pulau Jawa, Sumatera, dan Madura.

Memperingati peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten HSS bersama Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Kab. HSS, kembali menggelar Upacara Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan atau Proklamasi 17 Mei 1949, yang bertempat di Tugu Niih, Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado.
Sebelum digelarnya Upacara Proklamasi 17 Mei 1949, para peserta terlebih dahulu melaksanakan kirab (perjalanan bersama) dari Cottage Gunung Kantawan menuju Tugu Niih.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, bertindak langsung untuk memimpin upacara dan membacakan teks proklamasi.