Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, SE., S. Sos, bersama Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE, Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag, Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, melakukan penandatanganan persetujuan bersama MoU tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Lantai II Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. HSS. Rabu (13/8).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bersama Badan Anggaran membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, serta seluruh anggota Banggar DPRD.
Dari pihak eksekutif, hadir Asisten Administrasi Umum Setda HSS Drs. Efran, M.AP, Kepala BPKPD HSS Drs. H. Nanang FMN, M.Si, Kepala Bapelitbangda M. Arlian Syahrial, M.Pd, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda HSS, serta seluruh jajaran TAPD.
Dalam rapat kerja tersebut, pihak legislatif dan eksekutif membahas secara detail rancangan KUA-PPAS 2026. Sekda HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP memaparkan ringkasan kebijakan anggaran yang diajukan ke DPRD, merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 81–83 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang mengatur penyesuaian KUA-PPAS untuk optimalisasi pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten HSS dalam mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif, efisien, dan berpihak pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.