Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) mengikuti Sosialisasi Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Zoom Meeting, Selasa (6/5/2025).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 4 Februari 2025 lalu antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS).
Nota kesepahaman tersebut mencakup tiga poin utama: mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah, membangun koordinasi antarinstansi dalam upaya pencegahan korupsi yang dapat menghambat investasi, serta pembentukan tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan secara lebih efektif.

Pemkab HSS dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., yang hadir bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ir. Hj. Elyani Yustika M Noor, Inspektur Kabupaten HSS Kiky Rahmawaty, ST, MT, serta jajaran Inspektorat dan Dinas PMPTSP Kabupaten HSS. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dari Media Center Kabupaten HSS.
Dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan materi strategis mengenai pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BAPPISUS, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkab HSS, dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem perizinan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.