Pemkab HSS menjalin kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Hulu sungai Selatan di Gedung Idham Chalid, Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (30/7).

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, S.AP, MA dengan Kakanwil BPN setempat, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Penasehat KPK Budi Santoso, Kakanwil BPN Kalsel, Yuniar Hikmat Ginanjar.

Turut berhadir Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Forkopimda Provinsi Kalsel, Irjen Bidang Agraria BPN, Sunraizal, Kepala Daerah se-Kalsel.
Menurut Kakanwil BPN Kalsel, Yuniar Hikmat Ginanjar, ada tiga rangkaian acara yang dilaksanakan, yaitu penandatanganan kesepakatan bersama bidang pertanahan antara Kanwil BPN Kalsel dengan Pemprov Kalsel.
Kemudian penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kanwil BPN kabupaten/kota dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel.

Sementara yang ketiga, deklarasi eksternal pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kanwil Kalsel dan 12 kantor pertanahan kabupaten/kota se-Kalsel.
Tujuan penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama, sebagai pedoman antara pemerintah daerah dan Kanwil BPN Kalsel serta kantor pertanahan kabupaten/kota se-Kalsel dalam bidang pertanahan, khususnya pada percepatan sertifikasi aset.
Kerjasama ini meliputi pendataan atau data peta zona nilai tanah, percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), penanganan permasalahan aset pemerintah daerah, pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah serta dalam rangka mengakselerasikan pencapaian sasaran reformasi birokrasi kementerian agraria dan tata ruang BPN.

Menurut Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, yang selama ini telah bekerja keras untuk menciptakan tertib administrasi bidang pertanahan di kalangan masyarakat, sehingga pemanfaatan dan kepemilikan tanah memiliki ketetapan hukum yang kuat. “Pria yang akrab disapa Paman Birin ini mengatakan, tertibnya aset pemerintah daerah menjadi indikator tertibnya tata kelola Laporan Keuangan pemerintah Daerah (LKPD)”.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sunraizal SE, MM, CFrA, CFE mengatakan, dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan penertiban dan penataan barang milik negara dapat dipercepat, sehingga memimalisasi potensi terjadinya sengketa pertanahan dan menertibkan administrasi. “MoU ini menurutnya adalah semangat bersama untuk menertibkan dan menata aset barang milik negara atau daerah berupa tanah pemerintah daerah”.
Sementara itu, Penasihat KPK, Budi Santoso mengatakan, penertiban aset daerah berupa tanah juga menjadi fokus KPK karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain yang berakibat pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan daerah
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA menyampaikan harapannya, terkait dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, smoga dapat menguatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan BPN. “Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, dapat tercipta hubungan kerjasama yang baik. apapun itu tujuannya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya
