Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan menindaklanjuti surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 835/PK.02/J4/2022 tanggal 10 Agustus 2022 Perihal Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS).
BAAS adalah gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting yang menyasar langsung keluarga berisiko stunting. Salah satu prioritas sasaran Keluarga Berisiko Stunting adalah Baduta (anak dibawah dua tahun).
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab. HSS) menggelar Rapat tentang Bapak Asuh Anak Stunting sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya untuk memastikan komitmen keikutsertaan BUMN/BUMD, pihak Swasta maupun dunia usaha untuk ikut serta memberikan bantuan untuk program tersebut, bertempat di Ruang Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setda Kab. HSS, Jumat(09/09/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M. AP dan dihadiri staf ahli bidang ekonomi & Keuangan Kab. HSS Ir. H. Saifullah, Kepala Dinas PPKBPPPA Kab. HSS Dian Marliana, SSTP, M.Si, Perwakilan Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Ekobang Setda Kab. HSS Harjidi Putra, SSTP, serta pihak-pihak BUMN/BUMD dan pihak dunia usaha lainnya seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Kalsel, PT. AGM dan PT. SLS.