Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Suriani, S.Sos., M.AP menghadiri Rapat Persetujuan atas Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten HSS kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Hulu Sungai Selatan, yang berlangsung di Ruang Kerja DPRD Kabupaten HSS, Rabu (07/01).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD, serta dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, para Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam sambutan Bupati HSS yang dibacakan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa PT BPR HSS dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah, PT BPR HSS bergerak di sektor jasa keuangan dengan kepemilikan saham oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan PT Bank Kalsel. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi pemegang saham pengendali karena memiliki porsi saham terbesar.
Keberadaan PT BPR HSS diharapkan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya ekonomi kerakyatan, sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, PT BPR HSS juga berperan mendukung permodalan sektor informal, UMKM, pedagang kecil, petani, peternak, serta memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, permasalahan pemenuhan Modal Inti Minimum PT BPR HSS sebesar Rp6 miliar kini telah terselesaikan. Hal ini berkat tambahan penyertaan modal dari PT Bank Kalsel selaku salah satu pemegang saham sebesar Rp1,5 miliar pada akhir tahun lalu.
Dengan terpenuhinya ketentuan modal inti tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menilai penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah saat ini belum menjadi prioritas. Pemerintah daerah memandang masih terdapat hal yang lebih mendesak, yakni mendorong PT BPR HSS agar mampu menekan angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan di bawah 5 persen serta menghasilkan keuntungan yang wajar.
Untuk itu, PT BPR HSS diharapkan dapat mengambil langkah langkah strategis agar menjadi lembaga keuangan yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penguatan permodalan akan kembali dipertimbangkan pada waktu yang tepat, apabila kinerja PT BPR HSS menunjukkan perbaikan yang signifikan dengan dukungan DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada PT BPR HSS dinilai tidak lagi relevan untuk dilanjutkan. Selain karena kebutuhan modal inti minimum telah terpenuhi, tahun anggaran berjalan juga merupakan tahun terakhir rencana penambahan penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam dokumen rencana investasi Tahun Anggaran 2025.
Penarikan Ranperda ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 10 Ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

