Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) ikuti kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) HSS tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (29/7/2025) di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSS, H. Zulkipli, S.Sos, M.AP, didampingi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, UKM dan Perindustrian Kab. HSS beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kab HSS selaku pengampu kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di Kab. HSS beserta jajaran teknis terkait lainnya..
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, mewakili Kepala Kanwil, dalam sambutannya, Eryck Yulianto menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dari pembentukan peraturan daerah untuk memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. HSS, H. Zulkifli, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial dan menyempurnakan regulasi daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap seluruh pekerja, baik yang berada dalam hubungan kerja maupun yang mandiri, dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak,” tutur H. Zulkifli.
Ranperbup yang telah melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan sebagai payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten HSS.
(KominfoHSS/RRC)