Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat sumpah atau janji PNS menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengadakan acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 sebanyak 171 orang dan mutasi dari Pemerintah Pusat sebanyak 3 orang, berlangsung di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Senin (12/04).


Dalam arahannya Bupati HSS, Drs. H. Achmad Fikry, M.AP menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki arti dan peran sangat aktif dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Disamping itu PNS memiliki kontribusi yang besar untuk menghidupkan good government, untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang bertanggung jawab, maka sesuai ketentuan setiap CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
“Sumpah yang saudara ucapkan bukan hanya sekedar retorika biasa, melainkan sumpah dengan mengatas nama kan Tuhan yang harus dipertanggung jawabkan kepada manusia dan kepada Tuhan. sumpah bukan hanya sebatas lisan, tetapi harus diresapi, dihayati dalam hati, kemudian diterapkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkup Kab. HSS” tegas beliau.
Beliau juga mengatakan dalam pelaksanaan tugas seorang ASN harus mengedepankan etika, moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki tanggung jawab serta meningkatkan kemampuan dan kualitas diri guna meningkatkan dan mendukung tugas pokok dari satuan kerja masing-masing.
“Tugas bapa ibu tentu sesuai dengan dimana bapa ibu bertugas ditempatkan, tugas kita adalah melayani masyarakat bukan dilayani masyarakat. Tanpa masyarakat, ASN tidak memiliki arti apa-apa, karena masyarakat lah kita bisa bekerja dan karena masyarakat kita bisa memberikan pengabdian. Kita bisa melayani masyarakat dengan baik apabila kita tahu kebutuhan masyarakat, jadi kita harus dekat dengan masyarakat, kita bisa menyerap aspirasi masyarakt, maka kita tahu apa yang mereka butuhkan,” kata beliau.
Menurut Bupati, seorang ASN sangat tergantung dengan aturan perundang-undangan yang melekatkan diri, seorang ASN tidak terikat dengan jam kerja yang berarti mereka menjadi seorang ASN selama 1×24 jam, sehingga setiap gerak dan perilaku dapat menjadi menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat, apalagi dimasa pandemi yang dimana protokol kesehatan harus didepankan.
“Jadilah kita contoh di tengah masyarakat, kalau di tengah masyarakat ada yang tidak pakai masker, maka kita harus memberi contoh dengan memakai masker,” ungkap Bupati.