Sehubungan dengan Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL untuk rencana kegiatan Peningkatan Pasar Terpadu Kandangan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kab. Hulu Sungai Selatan, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Terkait dengan rencana tersebut, masyarakat dapat memberikan tanggapan/saran dan masukan, baik secara langsung maupun tertulis paling lambat pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 yang dapat disampaikan melalui:
a. Dinas Perdagangan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan alamat Jl. Anggrek No.65 Kel. Kandangan Utara; atau
b. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. HSS alamat Jl. A. Yani Km.3 No. 45A Gambah Luar Muka Kandangan.