Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) mengikuti Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Pendopo Bupati HSS, Senin (15/05).
Ini merupakan kunjungan lapangan tim penilai Provinsi Kalimantan Selatan untuk Pelaksanaan Penilaian Kinerja (PK) 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Kab. HSS pada tahun 2023 dan juga sebagai Tahap Awal Penilaian Kinerja.
Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP selaku Wakil Ketua I TPPS Kab. HSS menyampaikan bahwa Kab. HSS telah ditetapkan sebagai salah satu kabupaten lokus pencegahan dan penurunan stunting di tahun 2022 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemkab HSS telah menetapkan target prevalensi stunting pada tahun 2024 sebesar 14%.
“Kami sangat mengharapkan bimbingan dan arahan dari tim penilai verifikasi lapangan. Jika ada hal-hal yang dianggap perlu untuk peningkatan kinerja penurunan stunting di Kab. HSS, tentunya sangat kami harapkan perbaikan kedepan,” harapnya.
Dalam sambutan Ketua Tim Penilai Prov. Kalsel Drs. Yahdianor, M.Si dikatakannya kunjungan lapangan ini selain untuk mendengarkan penjelasan TPPS Kab. HSS, tim penilai ingin melihat lokasi desa yang ditunjuk untuk dilihat perkembangan stunting dan apa saja yang dilakukan Pemkab HSS untuk mengatasi stunting.
“Kita ingin tahu apa yang dilakukan, bagaimana kolaborasi dan peran-peran stakeholders terkait serta peran masyarakat sehingga terjadi penurunan stunting. Selain itu juga kami ingin tahu inovasi apa yang dilakukan sehingga turut membantu penurunan stunting,” ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Kepala Dinas PPKBPPPA Dian Marliana, SSTP, M.Si yang juga selaku Sekretaris TPPS Kab. HSS, kemudian dilakukan tanya jawab antara tim penilai Prov. Kalsel dengan stakeholders terkait.
Setelah selesai paparan di Pendopo Bupati HSS, Tim Penilai Prov. Kalsel melanjutkan kunjungan ke lapangan yaitu di Posyandu Melati Putih Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya untuk dapat langsung melakukan tanya jawab kepada pihak desa terkait kegiatan yang dilakukan dalam upaya penurunan stunting.