Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, 2 Pemerintah Kota dan 13 Pemerintah Kabupaten, di Galaxy Hotel Banjarmasin, Kamis (10/02).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sekda Kab. HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan masuk dalam kategori Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning dengan nilai 78,26.
Pada acara tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalimantan Selatan Hadi Rahman dalam sambutannya, mengatakan bahwa pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan Pelayanan Publik dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan 3 (tiga) kategorisasi predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah.
Adapun produk yang diambil datanya sebagai bahan penilaian meliputi produk administratif, baik perizinan maupun non perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing pemerintah daerah.
Dalam acara ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalsel melakukan penyerahan Piagam bagi Pemerintah Daerah yang menyandang Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dan Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning kepada Kepala Daerah atau yang mewakili yang turut diundang dalam kesempatan tersebut.
(Kominfo-HSS/Agtf/10022022)