Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel.
Usulan ranperda itu disampaikan Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP yang mewakili Bupati HSS dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. HSS di ruang rapat DPRD, Senin (28/03).

Pada usulan tersebut, dijelaskan bahwa menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank Daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 triliun rupiah dan wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Modal Pemkab HSS kepada Bank Kalsel sampai akhir tahun 2020 sebesar 55 miliar rupiah atau 4.15% dari total saham Bank Kalsel. Untuk memenuhi modal inti minimum bank, Pemkab HSS harus memenuhi penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar 34 miliar 115 juta 53 ribu 682 rupiah, dibulatkan menjadi 34 miliar 116 juta rupiah, yang akan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran. Yakni pada tahun 2023 sebesar 18 miliar rupiah dan tahun 2024 sebesar 16 miliar 116 juta rupiah.
Berdasarkan hasil penilaian kelayakan penyertaan modal Pemda kepada Bank Kalsel oleh Tim Penasihat Inventasi Pemkab HSS, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. HSS sangat layak untuk dilakukan.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. HSS Rodi Maulidi, SH ini dihadiri Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan anggota DPRD Kab. HSS.
(Kominfo-HSS/Agtf/28032022)