Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) hari ini menggelar Forum Diskusi Grup untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021. Diskusi yang berfokus pada Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengelolaan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini diselenggarakan di Hotel Roditha, Banjarbaru. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M. AP. (Kamis, 10/07).

Dalam sambutannya, Sekda Noor menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyusunan Raperbup dengan melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.
“Saya berharap kepada para peserta agar kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini dapat terlaksana sebagaimana harapan,” ujar Sekda H. M. Noor.
Ia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada tim narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan atas kehadirannya, serta berharap kerja sama yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Fitri, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS, dalam laporannya sebagai penyelenggara, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mempercepat proses penyusunan dan sekaligus meminta masukan atas Raperbup sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi. “Peserta diskusi ini berasal dari Perangkat Daerah yang telah memiliki BLUD dan juga Perangkat Daerah yang sedang dalam proses pembentukan BLUD” jelasnya.
Fitri menambahkan, Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 saat ini lebih terfokus pengaturannya untuk BLUD Kesehatan. Namun, melalui pembahasan perubahan ini, diharapkan Raperbup dapat mengakomodir jenis-jenis BLUD lainnya. Dalam Raperbup ini, diusulkan adanya 11 pasal perubahan. Hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satunya melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah masih memberikan harapan bagi tenaga non-ASN untuk dapat bekerja pada BLUD.
(Kominfo-HSS/AJP/10072025)