Setelah penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS), Pemerintah Kab. HSS bersama dengan DPRD Kab. HSS menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA dengan Pimpinan Anggota DPRD Kab. HSS di Ruang Ruang Rapat Lantai II DPRD, Selasa (05/07).

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad pada pendapat akhir atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi – fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya dan selanjutnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah.

Kegiatan rapat paripurna tersebut mengagendakan acara berupa laporan hasil rapat gabungan komisi/ pendapat akhir fraksi – fraksi dan penyampaian keputusan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD H. Kartoyo, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya mengenai hal ini. Pada hakekatnya fraksi-fraksi DPRD Kab. HSS diantaranya fraksi PKS, fraksi Nasdem, fraksi Golkar, fraksi PKB, fraksi PDIP, dan fraksi Gerindra-PAN menyatakan setuju untuk dijadikan Perda.
Turut hadir, Ketua DPRD Kab.HSS H. Akhmad Fahmie, SE, Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, Anggota DPRD Kab HSS, serta para Kepala Perangkat Daerah.