DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pendapat Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kab HSS Tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kab. HSS, Rabu (20/09).
Penyampaian dilakukan oleh Plh Bupati HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP selaku pihak eksekutif. Adapun jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DRPD H. Kartoyo didampingi Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, SAP, MM dan turut dihadiri oleh anggota DRPD Kab. HSS dan jajaran pejabat lingkup Pemkab HSS.
Kekayaan intelektual merupakan kreativitas dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah di kehidupannya, baik dalam seni ilmu pengetahuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat. Permasalahan mengenai Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya hal tersebut sesuai apa yang disampaikan oleh H. M. Noor dalam Rapat Paripurna.
“HSS memiliki anugerah itu, kekayaan alam yang berlimpah, keragaman budaya, dan karya tradisional, serta sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas dan daya saing sebagai bentuk kekayaan intelektual,” tuturnya.
Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual ini salah satunya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual. Sehingga diperlukan payung hukum melalui fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, selain itu bermaksud sebagai bentuk perlindungan terhadap produktivitas, kreativitas, dan inovasi kekayaan intelektual masyarakat daerah melalui kegiatan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Berdasarkan penjelasan Ranperda yang sudah disampaikan oleh alat kelengkapan DPRD sebagai pengusul, bahwa secara filosofis dan sosiologis sudah memenuhi sebagaimana persyaratan dibentuknya sebuah Perda,” katanya.
Didasarkan hal itulah, pihaknya menyambut baik, mengapresiasi, dan sangat mendukung dengan diajukannya Ranperda Tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ini oleh DPRD Kab HSS.
(Kominfo-HSS/MM/20092023)