SIKN (SISTEM INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL) dan JIKN (JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL) merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi arsip dinamis dan arsip statis secara nasional yang memiliki tujuan mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara, serta menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif Bangsa Indonesia secara lengkap, cepat, tepat, mudah dan murah serta dapat menjamin pemberdayaan informasi dan meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan arsip.

SIKN dan JIKN akan memberikan rupa nyata pada visi penyelenggaraan kearsipan nasional begitu juga penyelenggaraan kearsipan di daerah yang menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa. Disamping itu, dengan menyediakan akses yang luas dan mudah terhadap arsip dinamis dan statis.
SIKN dan JIKN dengan sendirinya mendukung upaya penegakan hak warga negara untuk memperoleh informasi. Sebagaimana hakekat sebuah sistem jaringan, sinergi dari keseluruhan komponen dan lingkungannya sangat diperlukan.
Tujuan dari Penyelenggaraan SIKN dan JIKN ini adalah sebagai penghubung, sehingga informasi kearsipan dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dimanapun berada, dan juga SIKN JIKN menjadi payung implementasi e-records (arsip dinamis) dan e-archives (arsip statis) Sedangkan tujuan dari Penyelenggaraan SIKN dan JIKN ini adalah terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat diakses melintasi batas ruang dan waktu, sehingga terlaksana pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Kegiatan Penyelenggaraan SIKN dan JIKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah dimulai sejak tahun 2019, dengan bergabungnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai salah satu anggota Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional dengan nomor keanggotaan 26306-5.
Rangkaian pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan SIKN dan JIKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditindaklanjuti dengan proses awal berupa alih media arsip berupa arsip foto dari berbagai kegiatan pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan pembuatan data dukung lainnya untuk dapat dilakukan proses unggah (upload) dalam aplikasi SIKN, diantara kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Proses unggah (upload) dalam aplikasi SIKN pada Tahun 2022 hingga Tahun 2023, dengan jumlah arsip foto terunggah sebanyak 12.760 arsip foto.
2. Penetapan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/222/KUM/2022 tentang Pedoman Alih Media Arsip di Lingkugan Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dan telah dilaksanakan Sosialisasi pada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari Selasa, 07 Nopember 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kab. HSS dengan Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
3. Penetapan-penetapan SOP terkait penyelenggaraan SIKN JIKN pada tahun 2024
Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan aktif dalam proses unggah arsip, berupa arsip foto kedalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN).
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus berkomitmen sebagai anggota simpul jaringan setiap tahunnya mempunyai target 1000 arsip terunggah pada aplikasi SIKN JIKN dan aktif minimal 2 x tahun melaksanakan pameran arsip virtual melalui SIKN JIKN.
Tanggal 9 mei 2025 Dispersip kab.HSS masuk nominator 15 besar simpul jaringan kearsipan terbaik nasional.
Tanggal 16 mei 2025 Dispersip kab.HSS mengikuti seleksi presentasi & wawancara serta assesment dari Tim penilai Arsip Nasional RI.
Tanggal 24 juni 2025 Pemkab HSS di apresiasi menjadi 3 besar nasional simpul jaringan kearsipan terbaik nasional tahun 2025.
Tanggal 26 juni 2025 penyerahan penghargaan kepada bupati hss di gedung Arsip Nasional RI di Jakarta.
Sumber : Kepala Dinas Persip Kab. HSS