Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sekda HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten HSS Drs. H. Nanang FMN, M.Si, memimpin Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten HSS yang digelar di Gedung Pramuka, Selasa (09/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri para Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta para camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam laporannya, Kepala BPKPD HSS H. Nanang FMN menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Daerah hingga 5 Desember 2025 telah mencapai Rp1.863.603.619.652 atau sebesar *111,74 persen* dari target Rp1.667.733.787.257.
Rincian realisasi pendapatan tersebut meliputi:
* *Pendapatan Asli Daerah (PAD)* terealisasi sebesar Rp254.095.612.807 dari target Rp253.932.202.752,
* *Pendapatan Transfer* mencapai Rp1.584.130.759.319 dari anggaran Rp1.407.792.179.753 atau sebesar 112,53 persen,
* *Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah* tercatat sebesar Rp45.456.868.315, jauh melampaui anggaran Rp6.009.404.752 atau meningkat hingga 756,43 persen.
Menurut Kepala BPKPD Kab. HSS H. Nanang, capaian ini didorong oleh adanya penerimaan Bagi Hasil Keuntungan Bersih Perusahaan Pertambangan serta optimalnya penyerapan dana transfer dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Sekda HSS H. Muhammad Noor menyampaikan bahwa secara umum realisasi pendapatan daerah telah melampaui target, meskipun sektor PAD masih perlu terus dioptimalkan.
Beliau mengapresiasi kinerja seluruh Perangkat Daerah yang telah bekerja keras menggali potensi PAD sepanjang tahun 2025. Sekda juga menegaskan bahwa Kabupaten HSS saat ini masih sangat terbantu oleh dana transfer pusat yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Namun, Pemerintah Pusat direncanakan akan melakukan rasionalisasi dana transfer pada tahun 2026, sehingga daerah perlu mempersiapkan diri untuk meningkatkan kemandirian fiskal.
“Pimpinan daerah, Bupati H. Syafrudin Noor, saat ini sangat konsen dalam menggali potensi pendapatan dari berbagai sumber,” ujarnya.
Selain itu, Sekda mengingatkan bahwa mulai 1 Januari 2027, pemerintah pusat mewajibkan proporsi belanja pegawai berada di bawah 30 persen dari total belanja daerah. Dengan adanya potensi pengurangan dana transfer, belanja pegawai di Kabupaten HSS berisiko melampaui batas tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius pimpinan daerah. Bupati akan mengupayakan agar proporsi belanja pegawai tidak melampaui 30 persen,” tegasnya.
Menutup rapat, Sekda meminta seluruh OPD untuk terus memperkuat strategi dan sinergi dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah, khususnya menjelang akhir tahun anggaran.
