Pagi ini (Senin, 15/3) DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pokok bahasan. Rapat Pertama yang dilaksanakan adalah Pembicaraan Tingkat II berupa Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang Penetapan Desa. Rapat ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Rudy Maulidi, SH. dan dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, SAP, MA.

Dalam Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi bersama eksekutif hari Selasa 23 Pebruari 2021 sebelumnya, ada beberapa perubahan yang disampaikan.
Dari Fraksi Golkar yang dibacakan Mukhlis Ridhani, menyambut baik penetapan Raperda menjadi Perda, guna kemanfaatan untuk kepentingan administrasi karena masing-masing desa kini memiliki kode masing-masing.
Fraksi PKS, dengan Jubir H. Syamsuddin juga menyambut baik dan menerima sepenuhnya Perda Penetapan Desa ini. Risma selaku pembaca pendapat akhir Fraksi Nasdem menyampaikan persetujuannya, karena Penetapan Desa sangat penting untuk kepentingan desa dan masyarakatnya.
Fraksi PDIP, dengan jubir M. Lutfhi menyampaikan persetujuannya dengan harapan bermanfaat besar bagi masyarakat. Demikian juga Fraksi PKB, yang dibacakan H. Yurni dan Surya Rizani dari Fraksi Gerindra turut mengaminkan ditetapkannya Raperda ini, tanpa catatan.
Sementara itu dalam sambutannya Wakil Bupati mewakili Bupati HSS mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang telah disepakati oleh seluruh Fraksi DPRD HSS atas Penetapan Raperda ini menjadi Perda.
“Semoga bisa dijadikan pedoman dan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan pelayanan pemerintahan yang baik dari pemerintah daerah sampai ke jajaran desa menjadi semakin baik” ungkapnya.
Diakhir acara dilakukan penandatangan Berita Acara Penetapan Raperda Penetapan Desa ini menjadi Peraturan Daerah No.7 15 Maret 202, yang dilakukan bersama Wakil Bupati dan Pimpinan Rapat, disaksikan oleh anggota Dewan yang hadir. Sementara dari pihak eksekutif, turut hadir Asiaten dan beberapa Kepala OPD terkait.
(Kominfo-HSS/AJP/15032021)
