Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam rangka pembicaraan tingkat II berupa Persetujuan bersama atas Ranperda Kab. HSS tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bertempat diruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kab. HSS. Selasa 26 Juli 2022.
Dalam Rapat Paripurna ini, dari pihak Eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S. AP, MA, Para Asisten dan Staff Ahli serta Para Kepala OPD dan Camat. Adapun dari Legislatif dihadiri Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE, dan Wakil Ketua I DPRD H. Kartoyo serta Para Anggota DPRD Kab. HSS.
Pada Rapat Paripurna ini, seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda tersebut, yang mana semua fraksi dapat menerima dan menyetujui serta mensepakati Raperda tentang Pajak & Retribusi Daerah itu ditetapkan menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP yang dibacakan oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S. AP, MA mengatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di daerah. pungutan daerah berupa pajak dan reribusi daerah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Disampaikan juga, berdasarkan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut maka seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. sehingga persetujuan bersama terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang kita laksanakan ini menjadi tonggak penting sebagai upaya kita bersama meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Pada kesempatan ini, saya atas nama pemerintah kabupaten hulu sungai selatan menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan rapat paripurna pada hari ini. dimana telah kita dengarkan bersama laporan hasil rapat gabungan komisi / pendapat akhir fraksi – fraksi dan akhirnya telah disampaikan keputusan terkait rancangan perda pajak dan retribusi daerah”, kata Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Wabup.
Masih dalam sambutan Bupati HSS, mengucapkan terima kasih kepada fraksi – fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya dan selanjutnya menyetujui perda pajak dan retribusi daerah ini untuk di-sah-kan sebagai peraturan daerah. berbagai pertanyaan dan catatan yang mungkin ada selama pembahasan ini telah menunjukkan bahwa pola kerjasama / kemitraan antara legislatif dan eksekutif telah berjalan dengan baik. selanjutnya kami berharap sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus kita pertahankan. utamanya dalam pelaksanaan APBD tahun 2022 yang saat ini telah berjalan sampai dengan awal triwulan ketiga ini.
Disampaikan pula, terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang telah banyak mendukung dalam upaya terwujudnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “saya berharap predikat yang kita peroleh tersebut dapat menjadi pemacu semangat kita bersama untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing – masing”,tambahnya.
Menutup sambutannya, disampaikan sebagaimana kata pepatah bahwa sesungguhnya tiada manusia yang sempurna, karena ketidaksempurnaan itulah yang menjadikan ciri kita sebagai manusia. “untuk itu kedepan kami masih mengharapkan dukungan dari dewan yang terhormat untuk bersama – sama membangun banua kita tercinta”,ungkap sambutan Bupati yang dibacakan Wabup HSS.
Diakhir Rapat tersebut, dilakukan penandantangan berita acara persetujuan bersama, yang dilakukan oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA dan Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE serta Wakil Ketua I H. Kartoyo.
Saat diwawancarai setelah Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA mengatakan Alhamdulillah hari ini Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah ditetapkan setelah melalui proses tahapan-tahapan, “satu hal yang mengembirakan di DPRD Kabupaten HSS ini adalah jadwal-jadwal kita yang telah dibamuskan antara pihak Eksekutif dan Legislatif itu terlaksana dengan baik, tanpa ada penundaan waktu yang berarti sehingga hari ini beberapa waktu yang lalu diproses ada tahap 1 dan hari ini tahap 2 nya telah ditetapkan”,ungkapnya.
“Tentu apa yang hari ini kita tetapkan akan menjadi satu regulasi kebijakan kita dalam melaksanakan pajak dan retribusi daerah”,kata Wabup.
“Izinkan dalam kesempatan yang baik ini, saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengucapkan Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dengan sangat baik dengan Pemerintah Daerah”,tuturnya.
Menutup wawancaranya, Mudah-mudahan ini terus dapat kita laksanakan dan ini menjadi kebaikan bagi kita dunia dan akhirat”,kata Wabup.