Jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) menghadiri Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat II DPRD HSS. Agenda rapat di ruang lantai 2 gedung dewan ini membahas dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) penting, masing-masing tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata, Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan, S.Ag. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP yang mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos.
Seluruh fraksi DPRD HSS PKS, NasDem, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, dan Gelora menyatakan setuju atas dua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pandangan akhir yang dibacakan Sekda, Bupati H. Syafrudin Noor mengapresiasi kerja sama dan komitmen DPRD dalam pembahasan dua ranperda itu. Menurutnya, aturan tentang administrasi kependudukan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
“Selain memberikan kepastian hukum dalam urusan kependudukan, data yang akurat juga akan mendukung pembangunan yang lebih terarah,” ucap Muhammad Noor membacakan sambutan bupati.
Sementara Ranperda Desa Wisata diharapkan mendorong pengembangan potensi lokal desa-desa di HSS. Regulasi ini dinilai strategis untuk menumbuhkan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sekda juga menyampaikan ajakan bupati agar sinergi eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi kemajuan daerah. “Mari kita satukan semangat kebersamaan untuk membangun desa, menata kota, dan mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi,” katanya.
Dengan disahkannya kedua ranperda, Pemkab HSS menargetkan pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan, S.Ag menyampaikan harapan serupa. “Ada dua ranperda yang telah kita tetapkan. Harapan kami, aturan terkait identitas anak dan digitalisasi KTP dapat segera berjalan dengan baik. Dalam perda juga diatur agar pelaksanaannya dipercepat melalui peraturan bupati (perbup), sehingga implementasinya bisa cepat terealisasi,” ujarnya.
Terkait desa wisata, Husnan menambahkan, “Kami berharap pengembangan desa wisata ini dapat berjalan baik dan berkembang pesat, tidak hanya dalam sektor ekonomi, tetapi juga dalam kemajuan pariwisata dan pelestarian budaya daerah.”

