Rapat paripurna DPRD Hulu sungai Selatan yang dilaksanakan hari ini Selasa (22/11) dengan 2 agenda pembahasan. Meliputi 1. pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kabupaten HSS tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan 2. Pendapat Bupati terhadap 2 buah Ranperda Insiatif DPRD Kabupten HSS tentang (1.) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; (2.) Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.


Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. M. Noor, M.AP, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian serta Kepala Perangkat Daerah Terkait. Dalam rapat pembahasan petama diawali dengan penyampaian pandangan dari fraksi PKS dengan juru bicara Yusperi terhadap Ranperda Kabupaten HSS tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mana dalam tanggapannya menyambut baik dan mengapresiasi perubahan Ranperda tersebut karena bertujuan memberikan hak dan kesempatan yang seluas luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pembangunan dan Pemda sebagai fasilitator. Pihaknya juga mengajukan pertanyaan mengenai peneyesuaian terhadap beberapa substansi antara lain, apa saja upaya yang telah dilakukan pemda dalam pengendalian perumahan dan apa saja yang menjadi penghambat upaya pengendalian perumahan.

Dilanjutkan dengan tanggapan Partai Golkar dengan jubir Mukhlis Ridani megatakan penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu pada masyarakat untuk ikut berperan dalam permukiman sejalan dengan peran masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman, pemda bertanggung jawab sebagai fasilitator, memberikan bantuan dan modal kepada masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait serta peraturan perundang undangan yang mendukung. Pihaknya juga mengajukan pertanyaan dan saran meliputi ; (1.) Pada pasal pembangunan 17 ayat 2 pengemabangan pembanguan perumahan diatas 3 hektar wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sekitar, fraksi golkar menanyakan pengembang yang kurang dari 3 hektar tidak wajib menyediakan TPS dan TPS seperti apa (?) ; (2.) Pada pasal 13 ayat 6 huruf a ruang terbuka hijau Fraksi Golkar mempertanyakan berapakah ukuran luas ruang terbuka hijau dari lingkungan perumahan dan permukiman (?).

Dilanjutkan dengan tanggapan PKB jubir Muhammad Yurni menyampaikan menyambut baik dan mengapresiasi Ranperda Kabupaten HSS tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa penyelenggaraan kawasan permukiman yang ditujukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan masyarakat banyak, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat aman dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, fraksi PKB berharap jika ranperda ini disahkan agar setiap perumahan diwajibkan adanya saluran drainase dan di bersihkan secara rutin tidak menumpuk sampah di drainase agar tidak tersumbat saluran drainase tersebut sebagaimana kondisi lapangan terdapat banyak perumahan di HSS yang tidak memiliki drainase, saat hujan datang menyebabkan terjadinya banjir.

Dilanjutkan Fraksi PDI-Perjuangan dengan jubir Muhazerachman menyambut baik dan mengapresiasi Ranperda Kabupaten HSS tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman karena sangat penting bagi pemerintah untuk mendapatkan prospek perkembangan permukiman untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman, Fraksi PDI-Perjuangan berharap Ranperda ini dapat berguna bagi kesejahteraan masyarakat HSS.

Terkahir dari Fraksi Nasdem dengan jubir Risma Fakhriyatni menyampaikan sambutan baik dan apresiasi dari fraksi Nasdem dikarenakan Ranperda ini memiliki tujuan untuk mengarahkan pembangunan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman agar disesuaikan dengan tata ruang.
Kemudian rapat diarahakan ke agenda pembahasan kedua terkait . Pendapat Bupati terhadap 2 buah Ranperda Insiatif DPRD Kabupten HSS tentang (1.) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; (2.) Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pada kesempatan tersebut Bupati yang diwakili Sekda membacakan pendapat Bupati yang menyampaikan apresiasi dan mendukung terhadap 2 Ranperda Inisiatif DPRD HSS.

Dimana menurut Bupati perkembangan pembangunan di daerah berjalan cukup pesat dan perlu adanya pengoptimalikan seluruh peran masyarakat yang ada di daerah, dan keberadaan perusahaan mempunyai peran penting dalam pembangunan di daerah dalam investasi pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, oleh karena itu peningkatan pembangunan ekonomi harus didukung oleh komitmen perusahaan dan pemerintah daerah, tanggung jawab perusahaan tidak hanya tanggung jawab ekonomi saja akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial perusahaan, dan tanggung jawab lingkungan untuk melaksnakan konsep pembangunnan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut pendapat terhadap Ranperda penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga senada dengan upaya Pemda dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas.