Dalam Rangka Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sekda Kab. HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP menggelar Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik (Dana BOS), Dana Desa, dan DBH di Aula Ramu Setda Kab. HSS, Kamis (24/02).
Rapat ini diikuti Kepala BPKPD Drs. H. Nanang, FMN, M.Si, perwakilan SKPD terkait, serta para Camat.
DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(Kominfo-HSS/Agtf/24022022)