Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani, S.Sos, M.AP, menerima audiensi dari tim perwakilan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI di ruang tamu Wakil Bupati pada Selasa (17/6/2025). Pertemuan tersebut membahas langkah lanjutan dalam proses pemeriksaan substantif indikasi geografis produk unggulan daerah, yakni Kayu Manis Loksado.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati HSS menyampaikan pentingnya pengakuan indikasi geografis terhadap Kayu Manis Loksado sebagai bagian dari kekayaan bumi Hulu Sungai Selatan.
“Kayu Manis Loksado merupakan hasil hutan utama di HSS, dan kami ingin agar produk unggulan kami ini bisa diberikan status sebagai hak kekayaan bumi HSS, sehingga akan lebih terjamin dan terverifikasi dalam mutu dan kepercayaan pasar dengan ciri khasnya tersendiri, baik rasa maupun aroma,” ujar H. Suriani.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Gunawan, S.Si, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan ke lapangan dalam beberapa hari mendatang untuk melihat sejauh mana data yang disampaikan dan diusulkan kepada kami sesuai dengan fakta di lapangan,” terangnya.
Audiensi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Riswandi, SH, MH, Kepala Bapelitbangda HSS, serta Kepala Dinas Pertanian HSS.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkab HSS untuk mendorong penguatan ekonomi daerah melalui pengakuan resmi terhadap keunggulan lokal yang memiliki nilai ekonomi sekaligus potensi daya saing di pasar nasional maupun internasional.Kayu Mansi Loksado sendiri merupakan produk hasil hutan HSS yang melimpah dan satu-satunya produk saingan serupa hanya ada di Kerinci, Provinsi Jambi.
(Kominfo-HSS/AJP/17062025)