Usai menghadiri kegiatan di Gedung KH Idham Chalid, Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, melanjutkan agenda kerjanya dengan menghadiri Penandatanganan MoU/Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Kalsel dan Gubernur, serta antara Kajari dan para bupati/wali kota se-Kalimantan Selatan, Rabu (10/12), di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kerja sama ini dilakukan dalam rangka implementasi Pidana Kerja Sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan memperkuat koordinasi dalam penerapan pidana alternatif yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sekda HSS menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini sebagai upaya bersama meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberi ruang pembinaan yang lebih konstruktif bagi pelanggar hukum.

