Senin (30/12/19), Bertempat di ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) lantai II, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP menghadiri kegiatan Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.
Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kab HSS H. M. Kusasi SE S.AP MM, dihadiri oleh para pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten HSS dan perwakilan, serta para anggota DPRD Kab HSS.
Raperda Inisiatif DPRD ini berisi tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang pemaparannya disampaikan oleh Rahmad Iriadi, S.p bahwa perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan anak agar mereka dapat bertumbuh kembang secara maksimal untuk menjadi orang dewasa yang handal dimasa depan, yang ber-akhlaqul qarimah dan agamis.
Sedangkan perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Dalam wawancaranya Sekda HSS juga mengatakan 2 buah Raperda inisiatif DPRD ini selaras dengan program Pemerintah Daerah salah satunya program Kabupaten Layak Anak yang juga menjadi salah satu program pemerintah daerah.
Selain itu terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Sekda HSS mengatakan juga perlu mendapatkan sentuhan, dimana masih banyak masyarakat miskin di Kab HSS yang belum mendapatkan hak-hak mereka terutama ketika berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum.
“Hal ini juga sudah pernah dibahas secara internal di Exsekutif dan Alhamdulillah Dewan secara inisiatif mengajukan ini, yang mana pemerintah daerah juga akan menindak lanjuti dengan pembahasan-pembahasan selanjutnya”, ungkapnya.