Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS), Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. HSS yang digelar pada Rabu (15/01/2025). Acara ini bertempat di Gedung DPRD Kab. HSS dengan agenda utama pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan terpilih untuk periode 2025–2030.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, SE, dan Wakil Ketua I DPRD Husnan ini menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi di Kab. HSS. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD mengumumkan hasil rapat pleno terbuka KPU yang menetapkan pasangan H. Syafrudinnor dan Suriani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebesar 70.020 suara atau 53,2 persen dari total suara sah.

Ketua DPRD Kab. HSS, H. Ahmad Fahmi SE, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Syafrudinnor dan Suriani, seraya berharap mereka dapat membawa kemajuan bagi Kab. HSS selama masa jabatan mereka.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan, “Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4387/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024, yang diterbitkan pada 6 September 2024, pada Angka VII Romawi, Angka 3, Huruf b, DPRD Kab. HSS mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kab. HSS.” Ucapnya.
“Rapat paripurna ini telah diagendakan untuk pengumuman atau penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan tahun 2024. Sesuai ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kab. HSS Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib DPRD, rapat paripurna ini bersifat pengumuman dan tidak memerlukan forum pengambilan keputusan. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan rapat paripurna hari ini, Rabu, Januari 2025, dibuka dan terbuka untuk umum,” Tuturnya.

Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, kemudian membacakan Keputusan KPU Kab. HSS Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilu 2024. Dalam pembacaan tersebut, Husnan menyampaikan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 03, H. Syafrudinnor dan Suriani, ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 70.020 suara atau 53,2 persen dari total suara sah. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 9 Januari 2025, dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kab. HSS, Gus Riyadi.” Ungkapnya.
Selain agenda penetapan pasangan terpilih, rapat paripurna ini juga membahas usulan Alat Kelengkapan DPRD bagi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW). Dalam sidang, diumumkan bahwa anggota DPRD PAW, Risma Fahriani, diusulkan menjadi anggota Komisi II DPRD berdasarkan surat dari Fraksi Nasdem.