Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. HSS menyelenggarakan kegiatan uji publik terkait penyelenggaraan Penanaman Modal. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, (17 Desember 2024), di Aula Pendopo Wakil Bupati HSS ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Nor, M.AP.

Dalam sambutannya, Sekda HSS memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Uji publik ini merupakan langkah strategis dalam penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Kami berharap semua pelaku usaha yang hadir dapat memberikan masukan, tanggapan, dan saran konstruktif, sehingga rancangan ini bisa lebih baik dan sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Sekda.
Beliau juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari hasil uji publik ini, agar tidak hanya menjadi pertemuan seremonial semata. “Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan yang nantinya akan diajukan sebagai Perda pada tahun 2025. Semua masukan yang diperoleh akan menjadi dasar untuk penyempurnaan rancangan tersebut,” tambahnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. HSS, Fitri, SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penyusunan regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. “Penyusunan Raperda ini melibatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan. Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan pada tahun 2025,” ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tujuan utama dari uji publik ini adalah untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan partisipasi aktif para pemangku kepentingan, Pemerintah Kab. HSS optimis dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.