Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS), Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, secara resmi membuka uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pada Rabu (16/10/2024). Acara ini digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab. HSS dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Dalam uji publik tersebut, hadir sebagai narasumber Guru Besar Hukum Acara Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mulyani Zulaeha. Beliau memaparkan berbagai aspek hukum terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta tokoh masyarakat setempat, yang berperan aktif dalam diskusi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. HSS, Fitri, menekankan bahwa uji publik ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta memberikan masukan dan gagasan terhadap Ranperda yang disusun oleh Dinas PUTR Kab. HSS bersama tim terkait.
“Ranperda ini diharapkan mampu mendukung pembangunan gedung yang memenuhi standar teknis, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta estetika, demi kebaikan bersama,” ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, dan menjaga ketertiban serta kelestarian tata ruang wilayah.
Dalam sambutannya, Sekda Kab. HSS H. Muhammad Noor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya uji publik ini dan berharap acara tersebut dapat memberikan masukan yang berharga untuk penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Ranperda ini akan mengatur proses perizinan mendirikan bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya. PBG berfungsi sebagai dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan, sebagai persetujuan untuk mendirikan atau mengubah bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kab. HSS dapat menciptakan regulasi yang lebih responsif, mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, dan mengawal pembangunan yang lebih teratur, aman, dan estetis di masa mendatang.